Wednesday 2 September 2020

BPUPKI dan PPKI

1. Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
 Hasil gambar untuk bpupki
     Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa
Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh Jepang dan diumumkan oleh  Jenderal Kumakichi
Harada pada tanggal 1 Maret 1945.

       Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In di
Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah
dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P.
Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia
ditambah 7 orang tanpa hak suara.
ANGGOTA BPUPKI
  BPUPKI memiliki jumlah anggota sebanyak 67 orang. Beberapa diantarnya akan dibahas berikut ini.
  1. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
  2. R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
  3. Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua), orang jepang
  4. Ir. Soekarno
  5. Drs. Moh. Hatta
  6. Mr. Muhammad Yamin
  7. Prof. Dr. Mr. Soepomo
  8. KH. Wachid Hasyim
  9. Abdoel Kahar Muzakir
  10. Mr. A.A. Maramis
  11. Abikoesno Tjokrosoejo
  12. H. Agoes Salim
  13. Mr. Achmad Soebardjo
  14. Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
  15. Ki Bagoes Hadikusumo
  16. A.R. Baswedan
  17. Soekiman
  18. Abdoel Kaffar
  19. R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
  20. K.H. Ahmad Sanusi
  21. K.H. Abdul Salim
  22. Liem Koen Hian
  23. Tang Eng Hoa
  24. Oey Tiang Tjoe
  25. Oey Tjong Hauw
  26. Yap Tjwan Bing
a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
        Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
1 Juni 1945 untuk membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan
dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat
tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

1) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” dan mengusulkan
dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
a) peri kebangsaan;
b) peri kemanusiaan;
c) peri ketuhanan;
d) peri kerakyatan;
e) kesejahteraan rakyat.

2) Mr. Supomo (31 Mei 1945)
Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada
hal-hal berikut ini:
a) persatuan;
b) kekeluargaan;
c) keseimbangan lahir dan batin;
d) musyawarah;
e) keadilan sosial.

3) Ir. Sukarno (1 Juni 1945)
Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
a) kebangsaan Indonesia;
b) internasionalisme atau perikemanusiaan;
c) mufakat atau demokrasi
d) kesejahteraan sosial;
e) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya,
tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka
belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI
membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia
Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar
negara Indonesia merdeka.
Anggota Panitia Sembilan terdiri atas
1 Ir. Sukarno (ketua),
2. Drs. Moh. Hatta, (wakil ketua)
3. Abdulkaha Muzakir, 
4. K.H. Abdul Wachid Hasyim,
5. Mr. Moh. Yamin,
6. H. Agus Salim,
7. Ahmad Subarjo,
8. Abikusno Cokrosuryo, dan
9. A. A. Maramis.
Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut.

Piagam Jakarta
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

    Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum
dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa
persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia
Perancang Undang-   Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok
kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim,
dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa
yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil
kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya
disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan
undang-undang dasar (batang tubuh).

     Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD.
Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.

2. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

 3 Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
       Perbedaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda terletak pada tata cara pelaksanaan kemerdekaan Indonesia. Sebenarnya cita-cita mereka sama yaitu mewujudkan Negara Indonesia merdeka. Golongan Tua dengan perhitungan politiknya berpendapat bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dicapai tanpa pertumpahan darah apabila tetap bekerja sama dengan Jepang. Sedangkan Golongan Muda dengan jiwa kepemudaannya mengingin-kan kemerdekaan dicapai secara revolusioner untuk membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia dicapai dengan hasil jerih payah bangsa Indonesia sendiri dan bukan hadiah dari Jepang.

       Sementara itu kedudukan Jepang dalam Perang Dunia II semakin tidak menguntungkan. Negara-negara fasis semakin terdesak oleh kekuatan Sekutu setelah Jerman dan Italia kalah di benua Eropa. Pasukan Amerika semakin bertambah dekat dengan Jepang. Rusia mengumumkan perang terhadap Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945 Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Hiroshima . Pada tanggal 9 Agustus Rusia mengumumkan perang terhadap Jepang dan pada hari yang sama kota Nagasaki dijatuhi bom atom yang kedua. Kaisar Jepang, Hirohito (Tenno Heika) mulai menyadari bahwa ambisinya membangun imperium Asia Timur Raya tidak akan tercapai dengan adanya bom atom tersebut. Kaisar Jepang memerintahkan rakyat dan tentaranya menghentikan perang. Hal ini yang menjadi pertimbangan Sekutu untuk tidak menjatuhkan bom atom yang ke-3 di Tokyo.

        Pada tanggal 7 Agustus 1945 diumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Linkai) berdasarkan keputusan Jenderal Besar Terauci (Panglima Tentara Umum Selatan). Dengan diumumkan-nya pembentukan PPKI, maka BPUPKI dianggap telah bubar. Pemerintah Jepang mengisyaratkan bahwa dengan pembentukan PPKI bangsa Indonesia bebas berpendapat dan melakukan kegiatannya sesuai dengan kesanggupan-nya. Akan tetapi pemerintah Jepang tetap mengajukan syarat-syarat, yang antara lain:

a.Untuk mencapai kemerdekaan harus menyelesaikan perang yang dihadapi bangsa Indonesia, dengan turut membantu perjuangan bangsa Jepang memperoleh kemenangan akhir dalam Perang Asia Timur Raya.

b.Negara Indonesia yang merupakan anggota Lingkungan Kesemakmuran Bersama Asia Timur Raya, harus mempunyai cita-cita yang sama dengan pemerintah Jepang sesuai semangat Hakko-Iciu.

      Dalam keanggotaannya PPKI dipilih oleh Jenderal Besar Terauci, untuk itu dipanggillah tiga tokoh pergerakan nasional, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Radjiman Widyodiningrat. Pada tanggal 12 Agustus 1945 diadakan pertemuan di Dalat (Vietnam Selatan). Dalam pertemuan itu Jenderal Besar Terauci menyampaikan bahwa pemerintah Jepang telah memberikan kemerdeka-an bagi bangsa Indonesia dan untuk pelaksanaannya maka dibentuklah PPKI sambil menunggu persiapan selesai. Adapun wilayah Indonesia setelah kemerdeka-an meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.
       PPKI terdiri atas 21 anggota yang terpilih dari seluruh Indonesia. Sebagai ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Yang menarik di sini adalah seluruh anggota PPKI sama sekali tidak ada yang melibatkan Jepang.
       Pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Radjiman Wediodiningrat telah kembali ke Jakarta. Sementara itu Golongan Pemuda telah mendengar bahwa Sekutu telah memberikan ultimatum kepada Jepang untuk menyerah tanpa syarat atau “Uncondional Srrender”. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang mematuhi ultimatum tersebut dan menyerah tanpa syarat. Walaupun kekalahan tersebut sangat dirahasiakan, namun berkat ketangkasan para pemuda maka sampailah berita itu. 

Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945

Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 tersebut dilaksanakan di Pejambon, Gedung Kesenian Jakarta (sekarang gedung Departemen Luar Negeri) yang dihadiri oleh semua anggota PPKI yang berjumlah 27 orang. Pada saat itu, suasana kebatinan dan situasi politik Indonesia telah berubah secara dramatis, menyusul proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Sekitar pukul 11.30 sidang ini dibuka di bawah pimpinan Ir. Soekarno. Dalam sidang tersebut dihasilkan 3 keputusan penting tentang kehidupan ketatanegaraan serta landasan politik Negara Indonesia yang merdeka, yaitu:

1. Mengesahkan UUD 1945

Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia adalah salah satu keputusan sidang PPKI saat itu. UUD disusun dan digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada saat itu, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
  • Pembukaan atau mukadimah
  • Batang Tubuh atau isi yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
  • Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

        Hasil sidang selanjutnya dari PPKI adalah memilih pemimpin negara (Presiden dan wakilnya). Pemilihan umum tidak diselenggarakan karena saat itu negara dalam situasi darurat. Soekarno dan Moh. Hatta secara aklamasi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama. Terpilihnya Soekarno-Hatta tidak lepas dari peran Otto Iskandardinata. Dialah yang mengusulkan agar Soekarno dan Moh. Hatta dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Usul itu kemudian disetujui oleh PPKI dan dengan suara bulat semua peserta sidang menyetujuinya.

3. Sebelum MPR terbentuk, tugas Presiden dibantu oleh Komite Nasional

Secara organisasi, Komite Nasional dalam sidang ini belum terbentuk. Jadi, hasil sidang ini merupakan bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada sidang-sidang berikutnya.

Berdasarkan hasil-hasil sidang PPKI di atas, maka secara ketatanegaraan berdirinya Negara Republik Indonesia sudah memenuhi persyaratan utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan, yakni Presiden dan Wakil Presiden.